Kamis, 12 Desember 2024
Informasi KKP
: KKP Kelas I Tanjung Priok...Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)....mariii kita dukung..!!

Wilker KKP Tanjung Priok Muara Baru

muara baru

KKP Kelas I Tanjung Priok Wilayah Kerja Muara Baru mempunyai tugas dan fungsi untuk menghadapi berbagi permasalahan kesehatan di wilayah

Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman dalam rangka revitalisasi dan refungsionalisasi sebagaimana tertuang dalam Permenkes 2348 Tahun 2011

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.  Dan di dalamnya (bab I pasal 2) menjelaskan Tugas Fungsi KKP adalah pencegahan

masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan

kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan

radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Sebagai leading sector dalam mewujudkan kondisi Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (Muara Baru) Sehat, mengharuskan KKP Kelas I Tanjung Priok

Wilayah kerja Muara Baru untuk berperan lebih optimal dalam menginformasikan segala kegiatan yang telah dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan  pencapaian tujuan

pembangunan kesehatan di wilayah pelabuhan.

Penyusunan Profil ini bertujuan untuk memberikan gambaran, monitoring, dan evaluasi pencapaian kegiatan secara menyeluruh tentang pelaksanaan program kegiatan yang

dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Wilayah Kerja Muara Baru. Secara ringkas Profil ini Memuat tentang gambaran Organisasi

KKP Kelas I Tanjung Priok, gambaran dari kegiatan Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, kegiatan Pengendalian Risiko Lingkungan, kegiatan Upaya Kesehatan

dan Lintas Wilayah, serta kegiatan Tata Usaha di tahun 2014.

Struktur Organisasi Muara Baru

 

FUNGSI:

  1. Pelaksanaan kekarantinaan;
  2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
  3. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintasbatas darat negara;
  4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, danpenyakit yang muncul kembali;
  5. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia;
  6. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yangberkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
  7. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KejadianLuar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matratermasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk;
  8. Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  9. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alatkesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratandokumen kesehatan OMKABA impor;
  10. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
  11. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  12. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  13. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  14. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilanskesehatan pelabuhan;
  15. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara;
  16. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggan KKP.

peta wilayah