Kamis, 12 Desember 2024
Informasi KKP
: KKP Kelas I Tanjung Priok...Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)....mariii kita dukung..!!

Wilker KKP Tanjung Priok Sunda Kelapa Dan Pantai Marina Ancol

Gedung Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Sunda Kelapa

Gedung Wilker Sunda Kelapa

KKP Kelas I Tanjung Priok Wilayah Kerja Pelabuhan Sunda Kelapa dan Pantai Marina Ancol berukuran 385 m2. Untuk gedung dan bangunan merupakan

status hak milik KKP Kelas I Tanjung Priok sedangkan status tanah merupakan hak pengguna lahan yang merupakan kepemilikan dari PT. Pelindo II (Persero)

Cabang Pelabuhan Sunda Kelapa.

Gedung Wilker Sunda Kelapa 02

TUGAS POKOK

Tugas pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi,

kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang

muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja pelabuhan.

Struktur Organisasi Muara Baru Sunda Kelapa Dan Pantai Marina Ancol

 

FUNGSI

            Dalam melaksanakan tugas tersebut KKP Kelas I Tanjung Priok menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan kekarantinaan;
  2. pelaksanaan pelayanan kesehatan;
  3. pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di pelabuhan;
  4. pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali;
  5. pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi dan kimia;
  6. pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yangberkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
  7. pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra;
  8. pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan pelabuhan,
  9. pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;
  10. pelaksanaan pengawasan kesehatan kapal dan muatannya;
  11. pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja pelabuhan;
  12. pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan pelabuhan;
  13. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di pelabuhan;
  14. pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;

Peta Wilayah Sunda Kelapa