Kalibaru sebuah kawasan yang merupakan kelurahan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Daerah itu cukup penting karena memiliki koneksi dengan
aktivitas para nelayan di Pelabuhan Tanjung Priok. Dahulu, pada tahun 1960-an, daerah itu sebagai pelabuhan ikan yang merupakan pindahan dari
pelabuhan ikan Kali Kresek Lahoa yang ditutup pada 1967. Daerah ini terdiri dari dua tempat yaitu Kalibaru Timur dan Kalibaru Barat.
Zaenuddin HM, dalam bukunya “212 Asal-Usul Djakarta Tempo Doeloe,” setebal 377 halaman, terbitan Ufuk Press pada Oktober 2012, menjelaskan
di pelabuhan Kalibaru dilakukan pendaratan, pelelangan, serta bongkar muat dan memasaran ikan.
Menurut sejarahnya, pada masa kejayaan jaring pukat harimau (trawl), pelabuhan Kalibaru tergolong ramai aktivitasnya, karena lokasinya berdekatan
dengan pelabuhan kayu, juga terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu untuk jenis perahu nelayan secara bertahap seluruhnya dipindahkan ke Muara Angke. Selanjutnya aktivitas pelabuhan ikan Kalibaru
berakhir pada 1988.
Perkembangan selanjutnya Kalibaru merupakan pelabuhan yang menyedikan prasarana khusus untuk bongkar muat kayu di Jakarta, dan keberadaannya di
bawah manejemn Ditjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI.
Pelabuhan Kalibaru luasnya 34.533 m2, merupakan lapangan yang terbuka dimana produk atau barang-barang yang baru datang akan diangkut/dibongkar dan
disimpan langsung di lapangan penumpukan yang disewa oleh para pemilik barang. Barang-barang itu setelah ditumpuk ada yang langsung diangkut ke tempat
tujuannya, ada pula yang disimpan ke gudang penumpukan. Fasilitas teknis yang terdapat di pelabuhan Kalibaru yaitu: steger Kayu (Turap) sepanjang 114 m
dan pinggiran sepanjang 914 m.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Wilayah Kerja Pelabuhan Kali Baru Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011(Tanggal 22 Nopember 2011), Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan ( Lampiran IV )
TUGAS POKOK
Tugas pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi,
kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit
yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja pelabuhan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut KKP Kelas I Tanjung Priok menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan kekarantinaan;
- pelaksanaan pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di pelabuhan;
- pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali;
- pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi dan kimia;
- pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yangberkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
- pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra;
- pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan pelabuhan,
- pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;
- pelaksanaan pengawasan kesehatan kapal dan muatannya;
- pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja pelabuhan;
- pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan pelabuhan;
- pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di pelabuhan;
- pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;