MEMBANGUN BUDAYA ANTI GRATIFIKASI
DI KANTOR KESEHATAN KELAS I TANJUNG PRIOK
Oleh : Brata Sugema, SKM, M.Si
(Kepala Unit Pengendali Gratifikasi KKP Kelas I Tanjung Priok)
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN ) ataupun Penyelenggara Negara (Pn/PN0. Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tindakan yang harus dilakukan pegawai negeri dan penyelenggara Negara adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu pegawai negeri dan penyelenggara tidak dapat menolaknya misalnya gratifikasi disampaikan melalui perantara istri/suami, anak, identitas pemberi tidak diketahui atau demi menjaga hubungan baik dengan pemberi maka pegawai negeri dan penyelenggara Negara wajib MELAPORKAN penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Penolakan terhadap gratifikasi akan membangun kebiasaan dan budaya anti gratifikasi.
Adapun penerimaan yang tidak ada hubungan sama sekali dengan jabatan atau pekerjaan tertentu diluar maksud gratifikasi yang diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun Undang-Undang KPK yang tidak wajib dilaporkan seperti pemberian karena hubungan keluarga, hidangan atau sajian yang berlaku umum, prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaran, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang bersifat umum, seminar kit, penerimaan hadiah atau tunjangan, kompensasi atau profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi.
Ada persinggungan antara gratifikasi dengan aspek budaya, adat istiadat, agama dan hubungan baik sehatri-hari yang sama sekali tidak berhubungan dengan jabatan. Ada 4 bentuk gratifikasi tambahan yang tidak wajib dilaporkan seperti:
- hadiah dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah dengan batasan paling banyak 1 juta
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri atau anak penerima gratifikasi paling banyak 1 juta
- Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pension, promosi jabatan, dan ulangtahun yang tidak dalam bentuk uang dan tidak berbentuk setara uang yang sebanyak 3 ratus ribu perpemberian dengan total 1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.
- Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbetuk uang (cek, bilyet, giro, saham dll) dengan total pemberian maksimal 1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Tanjung Priok merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Kesehatan yang salah satunya tugas fungsinya menyelenggarakan Pelayanan Publik, yaitu:
- Pelayanan pengawasan/pemeriksaan kesehatan kapal dan penerbitan dokumen kesehatan kapal
- Pelayanan kesehatan terbatas untuk kesehatan haji dan vaksinasi internasional.
Pelayanan tersebut diatas berhubungan langsung dengan pihak swasta dalam hal ini pihak Agen Pelayaran dan masyarkat luas yaitu para pelaku perjalanan yang akan melaksanakan ibdah haji atau umrah ataupun perjalanan internasional lainnya yang memerlukan vaksinasi internasional.
Pada saat penyelenggaraan pelayanan seperti diataslah memungkinkan terjadinya pelanggaran sehingga masuk dalam kategori gratifikasi ataupun suap yang melanggar Undang-undang dan peraturan yang ada.
Untuk itulah pada tahun 2014 dibentuk suatu unit untuk melakukan pengawasan terhadap gratifikasi yang diberikan kepada petugas dengan ketua dr I Nyoman Putra, M.Kes dan 2015 terjadi pergantian ketua UPG yaitu Brata Sugema, SKM, M.SSi melalui Surat Keputusan Nomor: HK.02.04/VII.7.1/239/2015 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Tanggal 12 Februari 2015, hanya ada 1 (satu) kasus yang dilaporkan adanya gratifikasi yang terjadi pada Bulan Nopember 2016.
Peristiwa yang terjadi pada hari Rabu, 9 November 2016 adalah laporan dari peristiwa yang terjadi pada saat penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji/umrah dan vaksinasi internasional dianggap sebuah gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok dimana petugas diberikan sejumlah uang sebanyak Rp 400.000,- Menurut keterangan pelapor, uang tersebut diterima tanpa sepengetahuan pelapor karena diserahkan dan ditinggl begitu saja, namun setelah ditelusuri maka diketahui bahwa pengguna jasa memberikan uang tersebut karena merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan.
Setelah KPK menerima laporan tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa gratifikasi tersebut memenuhi unsur pasal 12B Undang-undang Nomor 20 thun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsui, selanjutnya KPK merekomendasikan bahwa uang tersebut menjadi milik negara.
Adapun rencana tindak Lanjut dari Tim UPG adalah akan terus melakukan upaya pencegahan tindakan korupsi melalui pengendalian gratifikasi di KKP Kelas I Tanjung Priok, Tim UPG KKP Kelas I Tanjung Priokakan terus mendorong agar kepada seluruh petugas pelayanan agar melaporkan setiap unsur gratifikasi sesuai dengan jalur/mekanisme yang telah ditentukan, Memberikan apresiasi pada setiap pegawai KKP Kelas I Tanjung Priok yang telah melakukan upaya pencegahan tindakan korupsi melalui laporan unsur gratifikasi dan memberikan perlindungan saksi bagi Pegawai/Pelapor Gratifikasi yang dapat membantu memberikan keterangan sebagai saksi tentang dugaan tindakan korupsi di KKP Kelas I Tanjung Priok.