Oleh : Fifi Nur Afifah, SKM, M. Epid
(Pokja Manajemen Perubahan)
Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan upaya percepatan pencegahan korupsi melalui pencanangan Zona Integritas dan membangun birokrasi yang kuat, akuntabel dan mampu melayani masyarakat secara lebih baik.
Komitmen tersebut secara nyata diwujudkan melalui pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, KKP Tanjung Priok membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui SINERGISPENINDAKAN dan PENCEGAHAN Keberhasilan upaya pencegahan korupsi selama ini kurang optimal. Salah satu di antaranya adalah Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang minim sekali implementasinya.
Untuk mewujudkan WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI), yang didahului dengan pernyataan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penandatanganan dokumen pakta integritas. Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terpadu.
Tujuan dari pembangunan zona integritas adalah :
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
Adapun sasaran dari Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sasaran internal yang merupakan seluruh pejabat struktural dan staf pada KKP Kelas I Tanjung Priok dan sasaran eksternal yaitu seluruh pengguna jasa yang melakukan pelayanan di KKP Kelas I Tanjung Priok.
HASIL KEGIATAN
Hasil dari kegiatan rapat penyusunan rencana kegiatan dalam rangka pembangunan zona integrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), adalah tersusunnya rencana kegiatan dalam rangka pembangunan zona integrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), sebagai berikut :
- Komponen 1 (Manajemen Perubahan)
- Telah membuat rencana kerja pembangunan Zona Integritas dalam rangka WBK/WBBM dari tiap – tiap komponen
- Membuat media Informasi tentang WBK dan WBBM melalui pembuatan spanduk yang dipasang pada kantor Induk dan Wilayah Kerja
- Telah membentuk agen perubahan/Agent Of Change (AOC) melalui SK Kepala Kantor (SK tanggal 8 Pebruari)
- Membuat media Informasi melalui pembuatan buletin (Proses)
- Sudah melaksanakan kegiatan peningkatan budaya kerja dan pola pikir melalui pertemuan capacity building kepada seluruh pegawai.
- Membuat dan memberikan PIN Anti Korupsi kepada seluruh pegawai
- Komponen 2 (Penataan Tata Laksana)
- Melakukan Identifikasi SOP seluruh kegiatan yang ada dari masing – masing bidang dan bagian
- Melakukan review SOP dan melakukan observasi pelaksanaan SOP kepada pegawai
- Adanya informasi yang mudah di akses kepada pengguna jasa melalui website KKP
- Melakukan evaluasi SOP yang tidak sesuai
- Komponen 3 (Penataan Sistem Manajemen SDM)
- Melakukan identifikasi SDM yang ada pada bidang – bidang dan wilker
- Telah membuat peta jabatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
- Membuat analisis Kebutuhan Pegawai
- Melakukan rekapitulasi absensi pegawai
- Membuat daftar pelatihan untuk masing-masing jabatan
- Membuat daftar pegawai dengan kehadiran/absensi terbaik dan yang kurang baik
- Melakukan mutasi pegawai internal KKP Kelas I Tanjung Priok
- Melakukan rekapitulasi absensi pegawai dan membuat daftar 3 pegawai yang memiliki absensi yang baik dan kurang baik
- Komponen 4 (Penguatan Akuntabilitas)
- Telah membuat Penetapan Kinerja
- Melakukan pemantauan capaian kinerja secara berkala melalui pertemuan rapat koordinasi bidang setiap bulannya (sudah dilaksanakan dari bulan Januari s.d Juni
- Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK)
- Membuat perencanaan 2018 dengan pimpinan satker, pejabat struktural dan staf
- Membuat revisi POK
- Adanya dokumen perencanaan dan Indikator Kinerja Utama yang berorientasi pada hasil
- Adanya Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan
- Adanya tim pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja
- Komponen 5 (Penguatan Pengawasan)
- Sudah melaksanakan Public Campaign melalui pembuatan spanduk dan pemasangan X – Banner di ruang pelayanan publik.
- Sudah melakukan identifikasi risiko dari seluruh kegiatan
- Membuat SK Tim Dumas dan membuat SOP Dumas
- Membuat dan memberikan PIN Anti Korupsi kepada seluruh pegawai
- Membuat format pengaduan aplikasi WBS pada website KKP ()
- Adanya tim SPIP Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
- Membuat kode etik petugas pelayanan
- Komponen 6 (Peningkatan Kualitas Pelayana Publik)
- Membuat maklumat pelayanan
- Melakukan review SOP standar pelayanan publik
- Membuat kuesioner kepuasan pelanggan
- Melaksanakan kegiatan pelatihan pelayanan prima bagi petugas KKP Kelas I Tanjung Priok
- Melaksnakan kegiatan survey kepuasan pelanggan
- Melakukan penilaian petugas jaga dalam rangka pemberian penghargaan petugas pelayanan terbaik
- Membuat kebijakan reward dan punishmen bagi petugas pelayanan
- Membuat program inovasi dengan berbasis teknologi melalui aplikasi penerbitan Health Certificate OMKABA secara Online.
Demikian laporan pelaksanaan kegiatan tim pembangunan ZI dalam rangka pembangunan zona integrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada semester I Tahun 2017,Kami harapkan kegiatan tersebut mempunyai dampak yang lebih baik bagi KKP Kelas I Tanjung Priok khususnya dan kementerian kesehatan pada umumnya.Dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
Semoga semboyan “We Are The team, We Strong Together” yang selalu dikobarkan setiap acara rapat atau pertemuan yang dilakukan di KKP Kelas I Tanjung Priok bisa memotivasi setiap staff yang ada, karena pencapaian ini bukan hanya tanggung jawab para Pimpinan Struktural, namun tanggung jawab yang harus diemban bersama, sehingga Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok bisa menjadi satker yang mewakili Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.