Rabu, 22 Januari 2025
Informasi KKP
: KKP Kelas I Tanjung Priok...Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)....mariii kita dukung..!!

PENTINGNYA MITIGASI RESIKO TERHADAP MANAJEMEN PELAYANAN KARANTINA DI KKP KELAS I TANJUNG PRIOK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pasal 13 ayat (1) dan (2), mewajibkan bagi setiap instansi pemerintah melakukan penilaian risiko. Penilaian resiko dilakukan terhadap pelaksanaan manajemen pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penerapan manajemen risiko adalah a) Mewujudkan good government yang lebih baik, b) Menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, c) meminimalisir dampak yang ditimbulkan, d) Melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berdampak pada hambatan capaian tujuan organisasi, e) Meningkatkan kinerja organisasi didalam pencapain tujuan, f) Menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai terhadap pentingnya manajemen risiko.

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan/ instansi perlu melakukan mitigasi risiko. Diantaranya; 1) Karena merupakan proses dalam Manajemen Risiko yang tidak dapat dipisahkan. Salah satu proses manajemen risiko setelah tahap asesmen risiko adalah penyusunan rencana mitigasi/respons risiko. 2) Karena perusahaan/ instansi perlu mengambil sikap setelah mendapatkan informasi mengenai risiko yang akan dihadapi. Dalam proses mitigasi risiko ini, perusahaan/ instansi harus menyusun serangkaian rencana aksi penanganan guna memperkecil eksposur risiko. Tentu sebuah tindakan yang fatal jika perusahaan/instansi melakukan identifikasi risiko, dan melakukan penilaian terhadap risiko yang akan dihadapi, namun tidak menanggapi risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan/instansi.

Oleh karenanya, secara tidak langsung perusahaan/instansi diharuskan untuk melakukan mitigasi risiko. Karena akan sia-sia analisis risiko yang dilakukan jika tidak dilakukan tindakan apapun untuk mengatasi risiko.

Pelayanan kekarantinaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok memberikan beberapa macam layanan kepada masyarakat khususnya pelayanan kapal dipelabuhan. Pelayanan pemeriksaan setiap kapal yang akan sandar dipelabuhan meliputi, pemeriksaan dokumen kapal, pemeriksaan kesehatan kapal dan pemeriksaan kesehatan penumpang/Anak Buah Kapal.

Dalam pelayanan pemeriksaan kapal perlu dilakukan penilaian manajemen resiko atau dalam istilah lain Mitigasi resiko. Sebelum masuk pada manajemen resiko ada baiknya kita tahu apa itu Mitigasi Resiko. Dari segi istilah Mitigasi maksudnya adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran, dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana, yang mungkin akan berdampak kepada pemeriksa maupun objek yang diperiksa.

Dengan melakukan mitigasi resiko KKP Tanjung priok dengan sendirinya sudah berupaya untuk mengurasi resiko kesalahan, kecelakaan kerja dan potensial kerugian yang mungkin akan dialami oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok maupun konsumen. Dalam melakukan mitigasi resiko ada beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain: 1) Mengidentifikasi kemungkinan resiko untuk setiap jenis layanan yang dihasilkan oleh KKP Tanjung Priok, 2) Penilaian resiko yang akan muncul dari dua sisi, baik sisi pemeriksa maupun objek yang diperiksa, 3) Menyusun langkah rencana pencegahan dan pelayanan, 4) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya pengendalian resiko yang sudah dilakukan.

Patut dipahami bahwa resiko tidak dapat dihindari seratus persen, namun intinya meskipun terjadi resiko tetapi segala upaya sudah disiapkan, diukur dan dihitung termasuk anggarannya, alhasil resiko dapat ditekan serendah mungkin, sesuai dengan standar manajemen risiko COSO Integrated Framework 2004 maupun ISO 31000:2009 menyebutkan ada 4 strategi mitigasi risiko, yaitu:1) Hindari (avoid), 2) Kurangi (reduce), 3) Berbagi dengan pihak ketiga (share), 4) Terima (accept).