Penulis : Nana Mulyana, SKM
Untuk Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Membangun manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus. Readmore
- Di Kementerian Keuangan juga terdapat program budaya sebagaiamana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127/KMK.01/2013 tentang Program Budaya di lingkungan Kementerian Keuangan. Ada lima budaya yang penting yaitu :
Satu Informasi Setiap Hari. Dengan bertambahnya satu informasi setiap hari, maka akan menambahkan ilmu pengetahuan kita; Satu Informasi Setiap Hari dimaksudkan untuk mendorong seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (Pegawai Kementerian Keuangan) mencari informasi yang positif dan membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk pengetahuan Bersama - Dua Menit Sebelum Jadwal. Dengan membiasakan hadir dua menit sebelum jadwal/acara dimulai, akan melatih kedisiplinan kita;
- Salam Setiap Hari. Dimaksudkan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik bagi stakeholder dan bersikap sopan dengan memberikan salam sesuai waktunya, yaitu Selamat Pagi, Selamat Siang, dan Selamat Sore;
- Tindakan, yaitu rencanakan, kerjakan, monitor dan tindaklanjuti. Agar seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari menerapkan etos kerja dan prinsip-prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga tuntas, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan;
- Laksanakan lima R, yaitu ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin. Dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan dan kepedulian pegawai akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang rapi, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman untuk menciptakan etos kerja dan semangat berkarya.
Dalam membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai terkait program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang merupakan deklarasi pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, sebagai berikut :
- Seluruh pegawai telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum menandatangani dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.
- Pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat memantau, mengawal, dan mengawasinya.
- Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan.
- Pencanangan ZI dapat disaksikan oleh KPK, ORI, unsur masyarakat lainnya (perguruan tinggi, tokoh masyarakat/ LSM, dunia usaha).
Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada 6 (enam) area perubahan komponen pengungkit dengan masing-masing target pencapaian sebagai berikut :
Manajemen Perubahan
- Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja;
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja; dan
- Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Penataan Tatalaksana
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan
- Meningkatnya kinerja di Zona Integritas.
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Penguatan Pengawasan
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
- Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; dan
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau);
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Tim Pembangunan Zona Integritas mempunyai tugas:
- Menyusun Rencana kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
- Melakukan sosialiasi hasil kerja Tim melalui berbagai media.
- Melaporkan hasil Tim kepada Kepala institusi
Keberhasilan unit kerja melakukan pembangunan ZI dan mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tentunya akan memberikan manfaat kepada masyarakat karena meningkatnya kualitas pelayanan publik yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah, Nilai-nilai Kementerian Keuangan lahir sebagai dasar dan pondasi bagi institusi kementerian keuangan, pimpinan, dan seluruh pegawai dalam bersikap dan bekerja sehari-hari yang didukung dengan Kode Etik dan Kode Perilaku yang harus ditaati.
- Integritas : berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
- Profesionalisme : melakukan pekerjaan dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
- Sinergi : membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkuaIitas.
- Pelayanan : melakukan pelayanan untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
- Kesempurnaan : melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah meraih predikat WBK sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini dan didorong untuk meraih predikat WBBM. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan untuk mempertahankan predikat WBK dan meraih predikat WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu membangun sistem antara lain membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WBS), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Dalam Pertemuan Pendampingan Penilaian WBK/WBBM dalam Rangka Transformasi Kesehatan yang akan diselenggarakan pada hari Senin-Selasa tanggal 20-21 November 2023 bertempat di Harris Hotel & Convention, Bekasi. Nomor Surat PS.08.02/1/3989/2023, tentang Pertemuan Pendampingan Penilaian WBK/WBBM dalam Rangka Transformasi Kesehatan.
Pembukaan dan sambutan dalam Pertemuan ini adalah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Bapak Heri Saputra, SKM.M.Kes, Pendampingan Penilaian WBK adalah Inspektorat III Inspektorat Jenderal Kemenkes RI (2 orang) dan Desk Pokja WBK adalah Tim Kerja Hukormas Direktorat Jenderal P2P (6 orang) untuk 6 tim kerja terdiri dari :
TIM Komponen Manajemen Perubahan (Pokja I),
TIM Komponen Penataan Tata Laksana (Pokja II),
TIM Komponen Penataan Sistem Manajemen SDM (Pokja III),
TIM Komponen Penguatan Akuntabilitas (Pokja IV),
TIM Komponen Penguatan Pengawasan (Pokja V) dan
TIM Komponen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Pokja VI)