Selasa, 18 Maret 2025
Informasi KKP
: KKP Kelas I Tanjung Priok...Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)....mariii kita dukung..!!

KKP KELAS I TANJUNG PRIOK MENUJU “CLEAN GOVERNMENT”

Disusun oleh : Dewi Dyah Palupi, SKM, MKM

Anti Korupsi
Korupsi merupakan perbuatan mengambil sesuatu yang sebenarnya bukan haknya, yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001.

Tindakan korupsi dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan factor eksternal. Faktor internal berasal dari pribadi yang terdiri dari :

  1. Aspek moral, seperti : lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, sikap atau perilaku hidup konsumtif,
  2. Aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup.

Faktor eksternal dapat tercermin dalam aspek ekonomi, misalnya penghasilan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, instabilitas politik, kepentingan politis, kekuasaan, ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, serta lemahnya penegakan hUkum serta aspek sosial, yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.

Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2013 dibutuhkan pengembangan strategi komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK) di semua Kementerian atau Lembaga termasuk Kementerian Kesehatan. Ketiadaan strategi komunikasi menyebabkan belum adanya perencanaan yang baik, menyeluruh, terpadu dan sesuai kebutuhan yang ada. Keterlibatan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan media massa dalam mendukung aksi PBAK di Kementerian Kesehatan juga belum dikembangkan secara massif dan intensif.

Sejak pertemuan di Bandung tanggal 22 s.d 25 September 2013 dalam rangka Rakorwas yang menghasilkan Rencana Tindak Lanjut berupa matriks rencana kegiatan pelaksanaan PBAK, KKP Kelas I Tanjung Priok berkomitmen melaksanakan kegiatan PBAK. Selain itu KKP Kelas I Tanjung Priok ditunjuk sebagai salah satu locus untuk Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK) di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Beberapa kegiatan PBAK yang telah dilaksanakan di KKP Tanjung Priok seperti : sosialisasi tentang pendidikan budaya anti korupsi kepada seluruh pegawai termasuk pucuk pimpinan, menyisipkan informasi tentang PBAK disetiap kegitan pertemuan yang diadakan, Pembentukkan Tim Pengendali Gratifikasi (TPG), sosialisasi tentang whistleblower dan Justice Collaborator serta tidak lupa sosialisasi melalui berbagai media promosi (banner, running tex, display informasi).

Demi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada publik atau masyarakat luas, KKP Tanjung Priok telah meletakkan CCTV di beberapa tempat pelayanan. Hal ini dilakukan sebagai komitmen KKP Tanjung Priok untuk dapat terus meningkatkan transparansi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan  dapat membentuk “Clean Government” yang memiliki Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.