Sabtu, 05 Oktober 2024
Informasi KKP
: KKP Kelas I Tanjung Priok...Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)....mariii kita dukung..!!

Wilker KKP Tanjung Priok Marunda

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Marunda merupakan perpanjangan tangan dari KKP Kelas I Tanjung Priok sebagi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama.

Wilayah kerja Pelabuhan Laut Marunda terletak di tepi pantai utara Jakarta dan berjarak sekitar 12 km dari Pelabuhan Tanjung Priok. Memiliki luas areal 413,35 hektar.

Lokasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Marunda berlokasi di Jl. Jayapura No.1, Cilincing, Jakarta Utara 14120.

Marunda

 

Marunda 02

 

TUGAS POKOK

Tugas pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilan epidemiologi,

kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang

muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Struktur Organisasi Marunda

 

 Peta Wilayah Wilker Marunda

FUNGSI:

  1. Pelaksanaan kekarantinaan;
  2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
  3. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara;
  4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali;
  5. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi dan kimia;
  6. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring Survailans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan  lalu lintas nasional, regional dan internasional;
  7. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan haji dan perpindahan penduduk;
  8. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  9. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;
  10. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
  11. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara;
  12. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara;
  13. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara;
  14. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan Survailans kesehatan pelabuhan;
  15. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.