Oleh : Nursamah,S.Sos,MM
Setiap tahunnya Instansi Pemerintah wajib membuat Laporan Kineja (LAKIP). Dimana LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Sedangkan SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 23-27 Apil 2018 bertempat di Hotel Horison Bekasi telah dilakukan penilaian SAKIP KKP Kelas I Tanjung Priok oleh Tim Evaluator dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dimana penilaian meliputi :
Dari hasil penilaian oleh Tim Evaluator KKP Klas I Tanjung Priok mendapatkan nilai sebesar 97,62. Yang perlu mendapat perhatian dan perlu upaya perbaikan untuk tahun yang akan datang agar nilai lebih baik lagi adalah perlu adanya perbaikan pada komponen perencanaan Kinerja, Evaluasi Internal dan Capaian Kinerja.
Semoga ditahun mendatang dapat lebih baik lagi, Semangat...!!!