Untuk melaksanakan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok dan diatur dalam surat keputusan Kepala Kantor. Surat tugas ditetapkan pada tanggal 02 Januari 2023
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdiri dari :
1. Pengarah
2. Penanggungjawab
3. Ketua
4. Bidang Teknis
5. Petugas Dokumentasi : Indah Septiyanti NA,AMF
6. Petugas Meja Informasi : Rudi Salam, SE
7. Petugas Pengaduan : Riska Setia A,SE
8. Petugas penyelesaian Sengketa : Monica RYS