Selasa, 18 Maret 2025
Informasi KKP
: KKP Kelas I Tanjung Priok...Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)....mariii kita dukung..!!
PELAYANAN VAKSINASI DI KKP KELAS I TANJUNG PRIOK

PELAYANAN VAKSINASI DI KKP KELAS I TANJUNG PRIOK

Dalam rangka mencegah masuk dan keluarnya penyakit menular, salah satu Tupoksi KKP adalah melakukan pemeriksaan sertifikat vaksinasi meningitis bagi jemaah umroh. Upaya pengawasan International Certificate Vaccination (ICV) ini tercantum dalam Permenkes RI No.2348/MenKes/Per/XI/2011 tentang perubahan atas Permenkes RI No.356/MenKes/Per/IV/2008 tentang organisasi dan Tata kerja KKP; Permenkes RI No.294/MenKes/Per/IX/78 tentang pemberian Surat Keterangan Vaksinasi Internasional (ICV); IHR 2005 lampiran 6 tentang Kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi, Profilaksis dan Sertifikat lainnya bagi pelaku perjalanan untuk Negara yang di persyaratkan.

Untuk itu KKP Kelas I Tanjung Priok melaksanakan pelayanan vaksinasi Meningitis bagi jemaah umroh yang datang ke kantor kami.

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan vaksin meningitis beserta buku ICV adalah :

  • Nama sesuai paspor dan No paspor
  • Fotokopi paspor 1 (satu) lembar
  • Pas photo, ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar

Waktu pelayanan vaksinasi diselenggarakan pada hari Senin s/d Jumat, dari jam 08.00 – 15.00, untuk pendaftaran dimulai jam 07.30.

Alur yang ditetapkan oleh KKP Tanjung Priok adalah :

  • Ambil nomer antrian
  • Jemaah datang dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Melengkapi daftar formulir dengan melampirkan fotokopi paspor 1 lembar
  • Kemudian formulir yang sudah diisi dan dilengkapi diLetakkan dalam kotak yang telah disediakan.
  • Selama data diproses, jemaah dipersilahkan menunggu diruang tunggu yang telah disediakan sampai yang bersangkutan dipanggil.
  • Untuk jemaah wanita yang masih produktif akan dilakukan tes urine.
  • Saat nama dipanggil oleh petugas, yang bersangkutan (jemaah) masuk kedalam ruang vaksin untuk di lakukan vaksinasi.
  • Setelah vaksinasi, jemaah kembali menunggu panggilan untuk pengambilan foto barcode ICV.
  • Proses vaksinasi selesai , jemah bisa pulang dengan membawa buku ICV.

Tips untuk mendapatkan vaksinasi meningitis :

Kekebalan vaksin baru terjadi dalam 2 minggu dengan masa kekebalan 2 tahun, maka sebaiknya waktu penyuntikan dan keberangkatan disarankan kurang lebih 2 minggu sebelum masa keberangkatan haji/umroh.

Vaksinasi meningitis berlaku selama 2 (dua) tahun, apabila jamaah yang sudah pernah melaksanakan umroh/haji dan sudah pernah divaksin maka tidak perlu dilakukan penyuntikan kembali.